Ombudsman Sebut Ada Tujuh Dugaan ‘Maladministrasi’ Pengelolaan Beras di Indonesia

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Sampai saat ini, pengelolaan beras di tanah air masih juga terlihat carut marut. Bahkan, hingga saat ini masih terdapat margin hingga 300 persen antara harga beras pada tingkat petani dengan harga beras pada tingkat penjual di pasaran.

Ternyata, proses pengadaan beras dari tingkat petani hingga tingkat produsen ini masih banyak mengindikasikan berbagai kecurangan. Ombudsman pun mengungkapkan terdapat tujuh dugaan maladminiatrasi yang telah berhasil diungkapkan terkait pengadaan beras.

Anggota Ombudsman Bidang Agraria dan Pertanian, A Alamsyah Saragih mengungkapkan, dugaan pertama adalah persoalan lahan yang tidak justru tidak ditangani oleh pihak berwenang. Petani pun mengalami kesulitan untuk dapat mengurus aspek legal dalam bidang pertanahan.

"Masalah kedua adalah penjualan pupuk bersubsidi, yaitu terkait pendistribusian yang tidak tepat," kata Alamsyah dalam acara bincang-bincang agribisnis di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Sabtu (23/4/2016).

Sedangkan temuan ketiga adalah terlibatnya Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam operasi tanpa senjata dalam berbagai program pertanian. Padahal proses penyerapan tanah petani seharusnya berada pada lingkup pemerintah.

Selain itu, Ombudsman juga mencatat maladministrasi terjadi karena tidak terorganisirnya asosiasi-asosiasi dalam bidang pertanian.

"Ada asosiasi petani yang anggotanya justru tidak berasal dari petani," jelasnya.

Dugaan maladministrasi kelima, lanjutnya, adalah peniadaan standar kualitas dan harga yang berproduksi menurunkan stok beras. Sedangkan temuan ketujuh adalah adanya dugaan maladministrasi pada saat pendistribusian beras miskin yang dibagi secara merata.

Dugaan maladministrasi terakhir adalah adanya kesalahan impor yang dilakukan oleh pemerintah ditengah besarnya potensi produksi beras di Indonesia.

"Temuan-temuan ini adalah hasil dari investigasi yang telah kami lakukan sebelumnya," tukasnya. (mk)